Loading...
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

7 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

7 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

25Islami - Pengertian Puasa adalah Menahan segala hawa nafsu didunia ini. Berikut 7 hal yang dapat membatalkan puasa kita.

1.   Makan dan minum.

Umat islam telah bersepakat (ijma`) bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa. Sedangkan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tanpa ada udzur. Seperti yang dipaparkan di dalam Al Qur`an:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…

Apabila seandainya ada sisa-sisa makanan di sela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa bermaksud mengkonsumsi sisa-sisa makanan yang ada, puasa tidak batal, dengan syarat apabila saat itu sulit untuk memisahkan mana air ludah dan mana sisa-sisa makanan yang terkonsumsi. Ketika itu diberikan dispensasi dan tidak dianggap menyengaja mengkonsumsinya.

Apabila ada yang makan dan minum karena lupa (tanpa sengaja), maka puasanya tidak batal. Berdasarkan hadits dari Abi Hurairah Ra.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari).

Seolah-olah Allah telah memberinya rizki di bulan Ramadhan kepada orang yang berpuasa. Ini disebutkan secara redaksional pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka.

Benda yang dimaksud adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indra manusia normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti benang dan jarum.

Rongga yang dimaksud adalah: bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan sesuatu yang masuk ke dalam rongga tidak melalui lobang yang terbuka, seperti melalui pori-pori, dll.

Lobang yang terbuka adalah: mulut, kedua lobang hidung, kedua lobang telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus), dll.
Syarat sesuatu yang dimasukkan itu bias membatalkan puasa adalah, apabila dimasukkan dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu atau lalat yang masuk tanpa disadari.

Berdasarkan keterangan diatas, maka;
Apabila ada yang memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja dan tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti (qadha`) puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Apabila ada yang mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lobang hidung, puasanya batal.

Apabila ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga, maka puasanya batal.

Apabila ada yang memakai obat tetes mata, puasanya tidak batal, meskipun ia merasakan adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga. Karena tempat masuknya adalah mata, bukan lobang yang terbuka.

Apabila ada yang suntik saat berpuasa, puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan pada lobang terbuka, tapi di tempat yang memang tidak ada lobang yang menyalurkan ke dalam rongga, yaitu kulit.

Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak menyebabkan batal puasa. Karena hal tersebut sulit untuk menghindarinya bagi setiap orang yang masih hidup. Tetapi Jikalau air ludah sudah dikeluarkan dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal. Begitu juga ketika air ludah yang masih ada di dalam mulut tetapi sudah bercampur dengan najis dan tertelan, seperti ada orang yang gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau meludahkannya, maka puasanya batal.

Seseorang yang berwudhu` boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari, akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung, apalagi masuk ke dalam. Jikalau Ia memasukkan air sampai ke pangkal hidung dan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan, puasanya batal.

Jikalau ada orang yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), kadarnya sedikit atapun banyak, maka itu membatalkan puasanya. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus dan lambung.

Apabila ada perempuan yang meneteskan sesuatu ke dalam lobang air seni atau kemaluannya meskipun tidak sampai ke kantong kemih, maka puasanya batal, karena Ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja.Termasuk meskipun ia cuma memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.

3. Muntah disengaja.

Apabila seseorang memasukkan tangannya atau memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongannya yang menyebabkan ia merasa mual dan muntah, maka puasanya batal.

Apabila tidak disengaja, tapi ia tidak sanggup menahan muntah; karena pusing, karena kecapean, karena bau yang tidak menyenangkan, karena perjalanan, dll..maka puasanya tidak batal.

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله تعالى عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم):
مَنْ
ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Orang-orang yang tidak sanggup menahan muntahan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya dan orang –orang yang sengaja menyebabkant muntah, maka ia mesti mengqadha puasanya.”

Karena muntahan kalau sudah naik dari lambung, maka ia akan turun naik di dalam rongga, atau ada bagian dari muntahan yang kembali ke dalam lambung. Itu artinya ada benda yang masuk ke dalam rongga melalui lobang yang terbuka.

Jika muntahan keluar semuanya tidak ada lagi yang masuk kembali, maka puasanya tetap batal sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits.

4. Berhubungan badan suami-istri.

Berhubungan badan suami istri pada siang hari membatalkan puasa, meskipun pergaulan itu tidak menyebabkan keluarnya sperma. Kepada pasangan suami-istri dibolehkan melakukannya di malam hari, tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama dilakukan sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian”.

Para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima` (pergaulan suami istri)

Di dalam ayat yang sama dijelaskan:
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ
“Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)”

Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka di saat kalian sedang beri`tikaf di  masjid-masjid”

Mubasyarah bermakna: bergaul suami-istri.

Berdasarkan penjelasan ayat maka dipahami bahwa bergaul suami-istri secara hubungan badan (seksual) membatalkan puasa. Jikalau bermesraan dengan istri tidak pada kemaluan (hubungan seks) atau sekedar mencumbui istri tapi menyebabkan keluar sperma, maka puasanya batal. Tetapi apabila tidak menyebabkan keluar sperma, maka puasa mereka tidak batal.

Adapun orang-orang-orang yang masih dalam keadaan junub sampai masuknya waktu fajar; karena malam hari melakukan hubungan suami-istri atau malamnya mimpi basah, maka puasa mereka tidak batal. Mereka bisa mandi junub setelah fajar terbit dan menyempurnakan shaum mereka.

5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)

Yang dimaksud dengan istimna` adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri, atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua perbuatan itu membatalkan, karena ada upaya mengeluarkannya dengan sengaja.

Adapun jikalau sperma keluar bukan karena keinginan, seperti karena mimpi, berfantasi sesuatu yang indah atau melihat lawan jenis yang menarik, sehingga menyebabkan keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka puasanya tidak batal. Karena Ia tidak berupaya mengeluarkan sperma dengan sengaja secara langsung dari kemaluannya.

Adapun jikalau sekedar berciuman antara suami dan istri tidak menyebabkan batalnya puasa. Hanya saja makruh hukumnya berciuman jikalau berciuman itu dapat membangkitkan syahwat, karena akan dapat menyebabkan seseorang sulit mengendalikan diri dan bisa membatalkan puasanya. Sebaiknya tidak melakukannya sama sekali di saat berpuasa.

كَانَ النَّبِيُّ ‏- صلى الله عليه وسلم - ‏‏يُقَبِّلُ ‏ ‏وَيُبَاشِرُ ‏‏وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ ‏ ‏لِإِرْبِهِ "

“Nabi Saw mencium dan bermesraan (bukan pada kemaluan) dengan istri beliau di saat beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwat”

6. Haid dan nifas.

Apabila seorang perempuan dari pagi hari dalam keadaan suci, kemudian di siang hari Ia mulai haid atau nifas, maka puasanya langsung batal. Ketika itu Ia mesti langsung membatalkan puasanya, karena Ia tidak lagi menjadi mukallaf untuk berpuasa. Dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa jikalau berniat berpuasa. Karena diantara syarat sahnya puasa adalah bersih dari haid dan nifas.

Puasa yang dibatalkannya tadi wajib diqadha` (diganti) di luar bulan Ramadhan, sedangkan shalatnya selama masa haid dan naifas tidak wajib di qadha`.

7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam).

Apabila seseorang hilang akal, karena gila, dll. atau keluar dari agama islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena mereka ketika itu tidak lagi dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragama islam. Sedangkan kedua syarat itu; berakal dan dalam keadaan islam tidak terpenuhi oleh seorang yang gila dan seorang yang murtad.

Semoga bermanfaat,
Like fanspage kami Facebook, Twitter, Google+,

Bahaya Minum Air Dingin Ketika Berbuka

Bahaya Minum Air Dingin Ketika Berbuka

25Healthy - Bahaya Minum Air Dingin Ketika Berbuka
air dingin SETELAH seharian menahan lapar dan haus, rasanya tubuh ini memerlukan asupan yang menyegarkan. Salah satunya yaitu dengan mengonsumsi air dingin. Dengan air dingin rasanya tubuh akan kembali segar. Tapi, tahukah Anda ternyata apabila kita berbuka langsung mengonsumsi air dingin maka kesehatan kita akan terganggu.

Menurut penelitian, minum minuman dingin saat berbuka puasa dapat membuat kram pada perut. Selama 14 jam lambung dalam keadaan kosong. Jika langsung diisi dengan air dingin, maka lambung akan terkejut dan menyebabkan kontraksi. Inilah yang menyebabkan kita rentan terkena penyakit magh.

Selain itu, apabila kita sering mengonsumsi air dingin, berat badan kita akan bertambah. Mengapa demikian? Karena air dingin dapat membekukan lemak yang ada di darah kita. Sehingga membuat peredaran darah tidak lancar. Karena darah tidak lancar maka proses pembakaran lemak dan metabolisme tubuh akan terganggu. Dan ini bisa menyebabkan tubuh menjadi gemuk. Serta ketika kita sudah makan kemudian langsung minum air dingin, maka air dingin itu dapat menyempitkan usus dan menggangu proses pencernaan. Akibatnya perut bisa menjadi buncit.

Oleh karena itu, agar kita terhindar dari gangguan kesehatan selama berpuasa, alangkah baiknya kita atur pola makan kita. Biasakan saat berbuka puasa diawali dengan meminum air putih yang tidak dingin. Lalu kita juga dapat mengonsumsi makanan yang bersifat manis seperti korma dan kolak. Setelah 5-10 menit, barulah kita boleh mengonsumsi air dingin karena kondisi perut sudah stabil.

Berpuasa Masih Suka Bohong, Puasanya Tidak Diterima dan Tidak Diberi Pahala

Berpuasa Masih Suka Bohong, Puasanya Tidak Diterima dan Tidak Diberi Pahala

25Islami - Bohong atau dusta termasuk dosa besar dan jalan pintas menghantarkan ke neraka. “Jauhilah perbuatan dusta, dan perbuatan dosa menunjukkan kepada neraka, dan sesungguhnya seseorang yang biasa berdusta, ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (Muttafaq ‘Alaih)

Tuntutan ibadah Shiyam bukan hanya meninggalkan makan, minum, hubungan suami istri, dan pembatal-pembatal puasa lainnya. Tapi juga perkara-perkara maksiat dan perbuatan dosa, di antaranya berbohong atau berdusta. Karena tujuan dari puasa itu untuk membentuk pribadi yang bertakwa. Dan tujuan tersebut bisa tercapai jika dalam pelaksanaanya, seorang shaim membiasakan diri dengan amal-amal takwa.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan tentang nilai puasa kebanyakan manusia, hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Hal tersebut tidak lain karena kurangnya perhatian kepada subtansi, ruh, dan tujuan ibadah.

“Betapa banyak orang yang ebrpuasa tidak mendapatkan dari puasanya kecuali lapar,” (HR. Ibnu Majah, dari Abu Hurairah. Hadits ini dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Dalam riwayat lain,

“Betapa banyak orang berpuasa, bagiannya dari puasanya hanya lapar dan dahaga.” (HR. Al-Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Kabir, Imam Ahmad dalam al-Musnad, Al-Hakim dalam Mustadraknya, dan selainnya)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memperingatkan bahaya dusta dan perkataan buruk lisan lainnya dari orang yang berpuasa. Tidak lain agar mereka tidak merugi dalam puasanya, tidak hanya mendapatkan lapar dan dahaga semata.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

“Dan apabila di hari puasa salah seorang kalian maka janganlah ia berkata jorok dan berteriak-teriak (membentak-bentak karena emosi); apabila ada seseorang yang mencaci atau mengajaknya kelahi hendakanya ia mengatakan: Sungguh aku ini sedang berpuasa.” (Muttafaq ‘Alaih)

Masih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,ُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya maka Allah tidak butuh pada ia meninggakan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhari)

Maknanya, puasa yang disertai berkata bohong atau dusta bukanlah puasa yang Allah kehendaki dari hamba. Allah menolak puasa yang demikian dan tidak mau menerimanya (Ibnul Munir dalam Al-Hasyiyah). Makna ini seperti firman Allah (artinya), “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya,” (QS. Al-Hajj: 37) Yang maknanya: Tidak mendapatkan keridhaan Allah yang menyebabkan Allah menerimanya.

Ibnul ‘Arabi berkata: Konsekuensi hadits ini bahwa orang yang melakukan apa yang telah disebutkan maka ia tidak akan diberi pahala atas puasanya.”

Hadits di atas mewajibkan atas orang yang berpuasa untuk meninggalkan setiap perkataan dan perbuatan haram. Karena Allah mewajibkan puasa supaya pelakunya bertakwa. Yaitu agar orang-orang beriman yang berpuasa itu bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan meninggalkan apa-apa yang diharamkan-Nya. Bukan tujuan Allah untuk mempersulit hidup mereka dengan tidak melakukan berbohong

Sumber : Voa-islam.com

4 Smart Tips Memilih Pakaian Sahabat Muslimah


25Islami - Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah. Namun jika kita salah dalam memilih pakaian yang kita gunakan untuk menutup aurat bisa menjadi masalah baru, bahkan bisa menjerumuskan kita ke jurang api neraka.
Sahabat Muslimah
Ini ada sedikit cara mudah dalam 
memilih pakaian dikala Sahabat Muslimah membeli pakaian.

1. Meluruskan niat
Menutup aurot merupakan fitrah kehidupan atas manusia. Namun karena kesempurnaan ajaran Islam, suatu kebiasaan manusiawi pun ada aturannya. Maka disaat kita menutup aurot sangatlah salah jika hanya didasarkan pada nafsu saja. Namun haruslah diniatkan semata ikhlas karena mengikuti apa yang disyari'atkan Alloh.
Bukanlah kita menutup aurot karena ingin berhias. Karena Alloh telah berfirman dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Dari ayat tersebut jelaslah bahwa sesungguhnya fitrah berhias ataupun perhiasan bagi Sahabat Muslimah bukanlah untuk di nampaklah di muka umum, namun hanya bagi yang berhak sajalah yang boleh melihatnya.
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan."
Bukanlah pula disaat Sahabat Muslimah menutup aurot karena ingin terkenal ataupun karena ingin terlihat berpenampilan beda dengan orang lain. Karena Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Maka tidaklah mungkin dikala Sahabat Muslimah memilih pakaian memilih warna yang mencolok.

2. Menutup aurot dengan sempurna
Berdasarkan Al Qur'an dan Assunnah jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan.
Namun kesempurnaan dalam berpakaian bukan hanya sebatas memenuhi sarat dalam batasan aurot saja. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya yaitu Berbahan tebal, berbentuk longgar dan tidak membentuk tubuh.
Perintah bahan pakaian haruslah tebal berdasarkan sabda Rasulullah. Rosululloh telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al- HAdits As- Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441

3. Tidak menyerupai wanita kafir atau laki-laki
Sudah menjadi kepastian bahwa seorang muslim dilarang menyerupai dengan orang kafir. Baik dalam beribadahmaupun dalam berperilaku. Pun termasuk didalamnya dalam berpakaian. Rosululloh telah bersabda:"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka termasuk dari kaum tersebut." 

Ini termasuk fitnah besar bagi muslimah saat ini. Karena banyak bermunculan berbagai model pakaian yang seolah-olah islami namun tidak memenuhi dari koredor syar'i. Di sisi lain pun semakin sulit bagi Sahabat Muslimah karena semakin banyak pula pakaian yang menyerupai laki-laki. Bahkan apabila Sahabat Muslimah akan terlihat jelas lekuk tubuhnya. Padahal Rosululloh telah mengingatkan kita. Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321). 

Sahabat Muslimah...
Semoga di bulan yang suci ini kita mendapatkan kemampuan dari Alloh untuk menjaga kehormatan pribadi ini dengan menyempurnakan dalam menutup aurot. 

ßumber : voa-islam.com

Wudhu di Siang Ramadhan, Tidak Boleh Berkumur dan Istinsyaq?

Wudhu di Siang Ramadhan, Tidak Boleh Berkumur dan Istinsyaq?

25Islami -Berkumur (Madhmadhah) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali) bagian dari wudhu’ Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Para ulama berbeda pendapat tentang hokum rincinya; sebagiannya mengatakan keduanya sunnah. Sebagian yang lain menghukumi keduanya wajib dalam wudhu karena bagian perintah membasuh wajah. [Silahkan baca: Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu]

Diriwayatkan dari Humran, bahwasanya Utsman meminta air wudlu.

“Kemudian Utsman membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. . . . kemudian (setelah selesai) ia berkata: Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berwudhu sebagaimana wudhuku ini.” (Muttafaq ‘Alaih)

Secara khusus beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan berkumur dan istinsya’ ini dalam sejumlah sabdanya secara sendiri-sendiri, di antaranya dalam hadits Luqaith bin Shabrah

"Apabila kamu berwudhu, maka berkumur-kumurlah." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah. Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah: 1/151. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.)

Tentang istinsyaq dan istintsar telah diriwayatkan secara shahih dari sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

"Siapa yang berwudhu hendaknya ia beristintsar." (HR. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)

"Dan apabila salah seorang kamu berwudhu, maka hendaknya ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu ia keluarkan kembali." (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)

"Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq." (HR. Muslim)

Perintah berkumur dan istinsyaq ini tetap diperintahan saat seseorang sedang berpuasa. Diriwayatkan dari ‘Ashim bin Laqith bin Shabirah, dari ayahnya ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, beritahu aku tentang wudhu’. Beliau bersabda,

"Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa tetap berkumur-kumur dan beristinsyaq. Tapi jangan berlebihan atau jangan bersungguh-sungguh supaya air wudhu tidak masuk ke perut.

Syaikh bin Bazz dalam menjelaskan makna hadits di atas, berkata: Hal itu menunjukkan bahwa orang berpuasa tetap berkkumur-kumur dan beristnsyaq, tapi jangan berlebihan yang dikhawatirkan air masuk ke kerongkongan. Adapun istnsyaq dan berkumur maka keduanya harus dalam wudhu’; karena keduanya wajib dalal wudhu atas orang yang berpuasa dan selainnya. (Kumpulan Fatwa dan Makalah milik Syaikh bin Bazz, Juz IX, dinukil dari http://www.binbaz.org.sa) Wallahu A’lam.
[Sumber : voa-islam.com]

Malu Dapat Haid Lalu Tetap Puasa, Apa Hukumnya?

Malu Dapat Haid Lalu Tetap Puasa, Apa Hukumnya?

25Islami - Malu perhiasan indah seorang muslim, khususnya wanita muslimah. Ia bagian terpenting dari keimanan. “Malu bagian dari iman,’ demikian bunyi hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Yaitu malu yang mendorong pemiliknya untuk berbuat baik dan terpuji, menahan diri dari berbuat jelek, hina, dan melakukan sesuatu yang merusak kehormatannya. Maka jika ia menerjang maksiat, ia malu kepada Allah. Jika melakuan perbuatan yang merusak nama baiknya maka ia malu dari manusia, dan seterusnya.

Sedangkan malu yang menyebabkan dirinya melakukan keharaman dan terhalang mendapatkan mashalahat yang sangat dibutuhkan maka malu ini tidak dipuji. Salah satunya malu ketahuan haid lalu tetap ikut berpuasa Ramadhan.

Kejadian ini pernah ditanyakan kepada Syaikh bin Jibrin, seorang gadis yang malu ketahuan dirinya dapat tamu bulanan sehingga tetap ikut menjalankan puasa Ramadhan.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin menjawab: Tidak diragukan lagi bahwa perbuatannya itu salah. Tidak boleh malu dalam masalah seperti ini. Haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita. Dan haid menghalangi shalat dan puasa. Adapun perempuan yang tetap berpuasa ini, padahal sedang haid, karena malu kepada keluarganya, dia tetap wajib menggadla' hari-hari yang dia tetap berpuasa dalam kondisi haid, dan janganlah mengulanginya. Wallahu a'lam!!! (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin).

Sobat muslimah, malu yang merupakan perhiasan indah harus kita pakai pada tempatnya. Jangan sampai karena modal berharga (malu) bagi remaja muslimah menjadikan sobat melanggar ketetapan yang yang sudah Allah buat. Di antaranya larangan puasa bagi wanita haid dan nifas. Ini ketentuan dari Allah dengan hikmah mulia yang dimiliki-Nya.

[Sumber : voa-islam.com]