Jakarta - Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian merilis adanya peningkatan upaya pemasukan daging celeng/babi hutan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa khususnya ke DKI Jakarta. Daging celeng ini diselundupkan secara ilegal tanpa dilengkapi surat yang membuktikan produk layak jual dan konsumsi.
Berdasarkan pengungkapan Badan Karantina Pertanian kepada detikFinance, ada beberapa fakta yang menjadi latar belakang besarnya volume penyelundupan daging celeng ke Pulau Jawa. Padahal daging celeng ilegal yang tidak layak konsumsi dapat menularkan berbagai penyakit hewan atau Zoolosis jika dikonsumsi manusia.
Berikut beberapa data dan fakta yang diungkap Badan Karantina Pertanian soal penyelundupan daging celeng, dikutip, Jumat (4/07/2014).
Sumber : detik.com
0 Komentar
Berkomentarlah dengan sopan Jangan memasukan kata kata kotor, spam, Sara, serta konten yang berbau pornografi